Al-Qur’an
adalah kitab suci ummat Islam yang diwahyukan Allah kepada Muhammad melalui
perantaraan Malaikat Jibril. Secara harfiah Qur’an berarti bacaan. Namun walau
terdengar merujuk ke sebuah buku/kitab, ummat Islam merujuk Al-Qur’an sendiri
lebih pada kata-kata atau kalimat di dalamnya, bukan pada bentuk fisiknya
sebagai hasil cetakan.
Umat Islam
percaya bahwa Al-Qur’an disampaikan kepada Muhammad melalui malaikat Jibril.
Penurunannya sendiri terjadi secara bertahap antara tahun 610 hingga hingga
wafatnya beliau 632 M. Walau Al-Qur’an lebih banyak ditransfer melalui hafalan,
namun sebagai tambahan banyak pengikut Islam pada masa itu yang menuliskannya
pada tulang, batu-batu dan dedaunan.
Umat Islam
percaya bahwa Al-Qur’an yang ada saat ini persis sama dengan yang disampaikan
kepada Muhammad, kemudian disampaikan lagi kepada pengikutnya, yang kemudian
menghapalkan dan menulis isi Al Qur’an tersebut. Secara umum para ulama
menyepakati bahwa versi Al-Qur’an yang ada saat ini, pertama kali dikompilasi
pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan (khalifah Islam ke-3) yang berkisar
antara 650 hingga 656 M. Utsman bin Affan kemudian mengirimkan duplikat dari
versi kompilasi ini ke seluruh penjuru kekuasaan Islam pada masa itu dan
memerintahkan agar semua versi selain itu dimusnahkan untuk keseragaman.
Al-Qur’anmemiliki 114 surah , dan sejumlah 6.236 ayat (terdapat perbedaan tergantung
cara menghitung). Hampir semua Muslim menghafal setidaknya beberapa bagian dari
keseluruhan Al-Qur’an, mereka yang menghafal keseluruhan Al-Qur’an dikenal
sebagai hafiz (jamak:huffaz). Pencapaian ini bukanlah sesuatu yang jarang,
dipercayai bahwa saat ini terdapat jutaan penghapal Al-Qur’an diseluruh dunia.
Di Indonesia ada lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an yaitu lomba membaca Al-Qur’an
dengan tartil atau baik dan benar. Yang membacakan disebut Qari (pria) atau
Qariah (wanita).
Muslim juga
percaya bahwa Al-Qur’an hanya berbahasa Arab. Hasil terjemahan dari Al-Qur’an
ke berbagai bahasa tidak merupakan Al-Qur’an itu sendiri. Oleh karena itu
terjemahan hanya memiliki kedudukan sebagai komentar terhadap Al-Qur’an ataupun
hasil usaha mencari makna Al-Qur’an, tetapi bukan Al-Qur’an itu sendiri.
Hadits (bahasa Arab: الحديث, ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur’an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
Hadits (bahasa Arab: الحديث, ejaan KBBI: Hadis) adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur’an. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.
Untuk lebih lanjut dapat anda DOANLOAD DISINI
0 Komentar untuk "MAKALAH AL QUR’AN DAN HADIST SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM"